Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Pembentukan KPMD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
TUGAS KPMD
UMUM
- Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong Desa Sumberjo Plandaan
- Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberjo.
Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa Sumberjo. - Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa Sumberjo.
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa Sumberjo mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
- Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelestarian.
- Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
- Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
- Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
- Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.
KHUSUS
Tugas KPMD Oktober s.d Desember 2016
- Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing).
- Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016).
- Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
- Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar