DESA SUMBERJO

Sumberejo  adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan  Plandaan ,  Kabupaten Jombang , Provinsi  Jawa Timur . Namun sebenarnya nama Desa ini a...

Selasa, 19 Februari 2019

KARANG TARUNA SUMBERJO

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

KPMD SUMBERJO

TUJUAN DIBENTUKNYA KPMD
—Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Pembentukan KPMD
—Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
—Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
—Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
TUGAS KPMD
UMUM
  1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong Desa Sumberjo Plandaan
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberjo.
    Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa Sumberjo.
  3. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa Sumberjo.
  4. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa Sumberjo mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
  5. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelestarian.
  6. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  7. —Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
  8. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
  9. —Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
  10. —Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.
KHUSUS
Tugas KPMD Oktober s.d Desember 2016
  • Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing).
  • Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016).
  • Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
  • Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
  • Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
  • —Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
  • Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).

BUMDes SUMBERJO


BUMDes SUMBERJO

BUMDes – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes. Apakah itu berarti kekuatan BUMDes sudah siap menjadi kekuatan ekonomi raksasa di Indonesia?
Masalahnya, hingga sampai saat ini, berbagai data menyebut bahwa sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Sebagian lagi malah layu sebelum berkembang karena masih ‘sedikitnya’ pemahaman BUDMdes pada sebagian besar kepala desa.
Ada beragam masalah yang membuat ribuan BUMDes belum tumbuh sebagaimana harapan. Pertama, karena wacana BUMDes bagi banyak desa baru masih seumur jagung terutama sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejak saat itu pemerintah lalu menggenjot isu pendirian BUMDes di seluruh desa di penjuru nusantara. Ini membuat Kementerian Desa menjadi salah satu Kementerian yang paling sibuk keliling seluruh pelosok negeri demi sosialisasi jabang bayi bernama BUMDes ini.
Kedua, selama bertahun-tahun desa adalah struktur pemerintahan yang berjalan atas dasar instruksi dari lembaga di atasnya.  Hampir semua yang diurus Kepala Desa dan pasukan perangkatnya berpusat pada masalah administrasi.
Kalaupun desa mendapatkan porsi membangun, anggaran yang mengucur boleh dikatakan sebagai ‘sisanya-sisa’. Maka lahirnya UU Desa membuat Kepala Desa dan jajaran-nya membutuhkan waktu untuk mempelajari Undang undang dan berbagai peran dan tanggung jawab baru berkaitan dengan datangnya BUMDes di desanya.
Pengesahan UU Desa  adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia. Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total.
Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya adalah salahsatu yang membuat desa mendapatkan nasib baik. Perubahan mulai menyinari sudut-sudut wilayah Indonesia: desa.
Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian dana desa memang amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri. Tetapi di sisi lain ini adalah tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya.
Jika pada masa lalu struktur pemerintahan di atas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat desa, kini hal itu tinggal kenangan saja. Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa.
Ini menjadi PR besar bukan hanya Kementerian Desa untuk bisa menjelaskan BUMDes kepada seluruh desa di seluruh nusantara. Tetapi juga tantangan besar bagi para kepala desa di berbagai pelosok negeri untuk memahami dan menjalankannya.
Bukan hanya dalam masalah merumuskan bagaimana dirinya akan membangun, desa juga memiliki wewenang sepenuhnya mengelola Dana Desa untuk mewujudkan kesejahteraan desa. Bukan main-main, dana desa langsung ditransfer dari rekening APBN ke desa sehingga kini anggaran untuk desa tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos dan tercecer-cecer di jalan.
Jumlah dana desa juga bukan angka kecil, dalam empat tahun ini negara telah menggelontoran Rp. 187 triliun. Tahun 2018 ini, Dana Desa dianggarka Rp. 60 triliun dan direncanakan bakal naik pada 2019.
Ini adalah anggaran paling besar yang digelontorkan langsung ke desa sepanjang sejarah kekuasaan  negeri ini. Jaman perubahan benar-benar datang ke desa. Dilindungi oleh Undang Undang, dipersenjatai beragai keputusan pemerintah pendukung UU dan dilengkapi amunisi berupa dana desa yang cukup besar, desa mulai merubah nasibnya.
Apa itu BUMDes?
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Lembaga ini digadang-gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.
BUMDes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi melahirkan berbagai keputuan utama dalam BUMDes mulai dari nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang bakal dijalankan.
Dalam proses ini setidaknya ada dua pertemuan besar yang melibatkan seluruh elemen penting warga desa secara perwakilan. Yang pertama adalah sosialisasi dan pembentukan tim yang bertugas mengawal seluruh proses pembentukan dan pertemuan kedua untuk melahirkan berbagai keputusan final. Seluruh proses ini tentu saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagai penyelenggaranya.
Apakah setelah BUMDes lahir berarti lantas harus bertanggungjawab terhadap urusan pemberdayaan ekonomi desa? Ini yang sering salah dipahami. BUMDes lahir sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa.
Maka tidak berarti semua urusan ekonomi desa masuk dalam ranah BUMDes, sama sekali tidak. Soalnya di desa masih ada banyak lembaga ekonomi yang tidak masuk dalam cakupan BUMDes bahkan tidak bisa di BUMDes-kan.
Maka perlu digaris-bawahi, yang paling menentukan berkembang dan tidaknya ekonomi desa adalah: Kepala Desa! Ya, bagaimanapun seluruh rangkaian proses ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan persoalan seorang kepala desa dalam menjalankan visi ekonomi untuk desanya.

Jaman sekarang ini, kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemberi tanda-tangan berbagai dokumen administratif dan hal-hal yang formal saja. Melainkan harus memiliki visi yang kuat, pengetahuan yang mumpuni mengenai Undang undang termasuk UU Desa, menguasai informasi terbaru mengenai potensi ekonomi desa dan memiliki kemampuan melakukan analisa terhadap berbagai peluag ekonomi baik di desa maupun di luar desanya. Dengan kata lain, sekarang ini seorang Kepala Desa harus menjadi seorang Arsitek Ekonomi Desa.
Dana Desa untuk Apa?
Sejatinya, dana desa tidak hanya  difokuskan untuk program ekonomi saja melainkan juga pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik juga termasuk memberantas gangguan pertumbuhan anak-anak di desa akibat stunting. Tetapi semua program itu pada akhirnya bakal secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesiapan desa mengembangkan ekonomi warganya.
Ada empat bidang prioritas yang harus diilakukan desa dalam program dana desa. Pertama, desa harus menemukan produk unggulan wilayah perdesaan. Produk unggulan yang dimaksud adalah jenis komoditas berupa produk yang lahir dari desa tersebut.
Produk unggulan haruslah produk yang memiliki berbagai kelebihan seperti kualitas yang tak banyak dimiliki wilayah-wilayah lainnya. Misalnya, beberapa desa memusatkan diri mereka memproduksi komoditas hasil pertanian seperti padi dan lain-lain karena memiliki lahan pertanian yang subur.
Ada pula desa yang fokus pada pengolahan hasil kelautan misalnya, biasanya ini dilakukan desa-desa di wilayah pesisir. Produk unggulan diharapkan memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar dan kontinyu memilliki kekuatan persaingan di pasar.
Kedua, membentuk BUMDes. BUMDes dimaksudkan sebagai lembaga usaha yang akan mendorong produktivitas ekonomi warga desa. Menggunakan modal penyertaan dari desa, BUMDes memiliki berbagai pilihan untuk dijadikan sebagai usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki dan peluang pasar yang dibidik.
Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:
  1. Bisnis Sosial/ Serving
Melakukan pelayanaan pda warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini BUMDes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan sebagainya.
  1. Keuangan/Banking
BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin. Bukan rahasia lagi, sebagian besar bank komersil di negeri ini tidak berpihak pada rakyat kecil pedesaan.
Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman renternir yang selama ini berkeliaran di desa-desa.
  1. Bisnis Penyewaan/Renting
Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebuuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.
  1. Lembaga Perantara/Brokering
BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.
  1. Perdagangan/Trading
BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut
  1. Usaha Bersama/Holding
BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
  1. Kontraktor/Contracting
Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain. Apalagi sejak 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki desa.
Hal penting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah, BUMDes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha BUMDes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas.
Misalnya, di kampung ya sebagian besar warganya menghasilkan teung tapioka, BUMDes tidak boleh memiliki membangun pabrik pengolahan tapioka sendiri. Melainkan mengambil peran lain dalam rantai produksi warganya.
Contoh yang baik dilakukan BUMDes Gumelar, Kecamatan Gumelar, Banyumas. BUMDes membuka usaha penghalusan tepung tapioka untuk menghaluskan tepung tapioka buatan warga yang masih kasar. BUMDes juga turut memasarkan tepung tapioka itu kemudian. Hasilnya, tepung tapioka buatan warga Gumelar menjadi naik kualitasnya dan bisa bersaing dengan produk dari tempat lain.
Prioritas ketiga adalah membangun embung alias penampung air untuk pertanian. Program membangun embung diluncurkan Kementerian Desa untuk mendukung produktivitas pertania desa.
Soalnya, mayoritas desa di negeri ini masih mengandalkan pertanian sebagai sektor yang produktif menopang kehidupan warganya. Selain menghasilkan komoditas yang diperlukan warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, hasil pertanian juga bisa menjadi komoditas unggul untuk dijual.
Keempat,  membangun fasilitas olah raga. Ya, olah raga mulai mendapat porsi yang penting sekarang. Olah raga diyakini bukan hanya akan membantuk tubuh yang sehat bagi warga desa tetapi juga berfungsi sebagai cara warga desa mendapatkan fungsi refresing disela kegiatan sehari-hari yang melelahkan. Tak hanya itu, olah raga juga sagat efektif membangun mental yang sehat yaitu jiwa sportif alias bersaing dengan sehat dan membuat hubungan antarpersonal di desa menjadi erat.
Relasi sosial yang baik di desa-desa bukan hanya dimaksudkan untuk untuk mendukung produktivitas kerja saja melainkan juga secara langsung maupun tidak langsung bisa mencegah berbagai penyakit sosial termasuk bisa mencegah berkembangnya paham terorisme yang sesat dan berbahaya itu.
Setidaknya ada tiga factor yang mempengaruhi keberhasilan sebuah desa membentuk dan mengelola BUMDes. Pertama sumber daya alam yang dimiliki desa tersebut. Apa saja sumber daya yang secara alami tersedia di desa itu dan apalah selama ini sudah diolah sedemikian rupa. Pengelolaan sumber alam yang baik akan menghasilkan manfaat sosial baik profit maupun benefit. Seperti yang dilakukan Desa Ponggok di Klaten.
Ponggok adalah desa yang dianugerahi mata air segar nan jernih dengan debit luar biasa. Air itu lalu ditampung di sebuah kolam renang alami dengan ukuran jumbo. Berbeda dengan taman bermain lainnya, Umbul Ponggok, demikian kolam itu dinamakan, memiliki dasar kolam alami dan berliweran ikan warna-warni.
Dengan pintar, pengelola wisata memberikan fasilitas bagi pengujung untuk berfoto bawah air di kolam ini. Keberadaan tempat ini yang tak terlalu jauh dari Yogyakarta pusat wisata membuatnya segera menjadi salahsatu destinasi wisata unggul dengan ribuan pengunjung setiap minggu.
Potensi alam yang sama berhasil dengan gemilang diolah warga Desa Nglanggran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta. Desa ini mendapat anugerah berupa pegunungan batu yag tersusun dari ribuan bebatuan berukurn raksasa bertinggi puluhan meter. Ini adalah gegunung berusia jutaa tahun bekas kawah gunung purba.
Setelah jutaan tahun tidur pulas dan tak terperhatikan, sepuluh tahun lalu para pemuda sadar betapa eksotis-nya gunung api purba itu. Kini, setisaknya 150-an pemuda dan warga Desa Nglanggaran bekerja mengelola desa wisata mereka.
Kedua faktor modal pendanaan untuk pembiayaan berbagai operasional hingga tercapai produktivitas yang tinggi dalam memenuhi kebutuhan pasar. Penyertaan modal adalah salahsatu kekuatan BUMDes mengembang.
Tetapi sebelum rupiah dikucurkan, Kepala Desa harus yakin bahwa BUMDes telah menyusun business plan yang baik. Business Plan sangat penting dalam membangun sebuah usaha karena akan menjadi pedoman bagaimana bisnis itu akan dijalankan.
Business Plan juga kan menjadi memberikan gambaran yang jelas mengenai apa bisnis yang akan dijalankan, bagaimana menjalankan termasuk kebutuhan permodalan dan pasar yang dituju untuk menjual produk.
Seperti yang dilakukan BUMDes Amarta, Sleman, Yogyakarta. BUMDes ini mendapatkan modal penyertaan pertama Rp. 50 juta. Apa yang dilakukan Amarta? BUMDes ini memutuskan bergerak mengelola sampah desanya.
Amarta menyulap sebuah bangunan terbuka yang mangkrak untuk markas pengolahan sampah sekaligus kantor BUMDes. Hanya butuh waktu tiga bulan bagi Amarta untuk membuktikan, dengan manajemen yang baik, sampah yang dijauhi semua orang karena aromanya itu berubah menjadi pundi rupiah yang menguntungkan.
Enam bulan kemudian Amarta telah memiliki pegawai tetap dengan gaji UMR. Tak sampai setahun, BUMDes ini didatangi berbagai bank yang datang menawarkan bantuan permodalan.
Tetapi, faktor yang paling utama keberhasilan BUMDes sesungguhnya bukan sumber daya alam tau modal uang penyertaan melainkan Sumber Daya Manusia (SDM).  Bagaimanapun semua potensi yang ada bakal terbukti bisa menjadi komoditas yang produktif atau tidak semuanya tergantung pada bagaimana SDM mengelolanya.
Seperti yang dilakukan BUMDes Tammangalle Bisa, Desa Tammangale di Sulawesi. Kecmatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulwesi Barat. Ini adalah desa pesisir yang sebagian besar warganya pergi melaut selama berminggu-minggu demi mencari makan keluarganya. Pola itu sudah berjalan berpuluh-puluh tahun. Sementara itu para istri di rumah mengisi waktunya menenun kain sarung yang kemudian dikenal sebagai Sarung Tammangalle.
Melihat kperi kehidupan itu, Sang Kepala Desa punya ide sederhana namun sangat pintar. Kepala desa mengajari warganya untuk mulai menjual tenun buatan warganya melalui media sosial alias online. Benar saja, dalam beberapa minggu saja terjadi perubahan besar di kampung ini.
Sarung tenun buatan tangan perempuan desa ini mendapat sambutan pasar nan hangat. Langkah sederhana namun pintar kepala desa membuat pare penenun kini mendapatkan pendapatan berlipat dibanding model pemasaran sebelumnya yang dikuasai tengkulak kain.
Antara Keuntungan Profit dan Benefit
Salahsatu pemahaman yang silang sengkarut mengenai BUMDes adalah mengenai keuntungan alias laba. Celakanya, sebagian kepala desa terlanjur meyakini bahwa BUMDes yang hebat adalah BUMDes yang bisa membukukan pendapatan milyaran rupiah.
Padahal sesungguhnya, kehebatan BUMDes tak bisa diukur dari pendapatan rupiahnya saja. Sebaliknya, BUMDes yang lebih mementingkan manfaat sosial adalah BUMDes yang bisa menciptakan keuntugan jauh lebih besar.
Seperti yang dilakukan Desa Binaus, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Desa ini punya ide sederhana namun luar biasa. BUMDes Aneotop, nama BUMDes mereka, membeli peralatan pesta berupa tenda-tenda lengkap dengan kursi, meja dan sebagainya untuk disewakan pada warganya.
Sekilas ide ini bukan ide hebat karena di belahan wilayah yang lain, penyewaan alat pesta bahkan ditawarkan oleh perorangan, tak perlu desa. Lalu apa hebatnya ide BUMDes Aneotob?
Rupanya, warga Binaus punya kebiasaan yang mengkawatirkan bagi Nahor Tasekep, sang Kepala Desa. Warga desa ini ternyata hobi menebangi pohon-pohon di kampungnya jika menggelar pesta.
Batang-batang pohon itu dipotong untuk mendirikan tratag untuk pesta mereka. “ Kalau dibiarkan, desa kami bisa gundul karena pohon-pohonnya habis ditebangi untuk pesta,” kata Nahor. Lalu lahirlah ide itu dan kini, warga dengan suka cita bergiliran menyew tenda milik BUMDes Aneotob setiap menggelar pesta.
Pepohonan di desa itupun selamat dari tebasan parang warga. Ternyata, ide penyewaan alat pesta itu sama sekali bukan karena ikut-ikutan desa lain atau karena tidak ada ide usaha melainkan karena Nahor Sang Kepala Desa ingin menyelamatkan kelestarian alam desanya.
Selain alat pesta, BUMDes Aneotob juga punya ide luar biasa menjawab masalah sosial di desanya. Selama bertahun-tahun Binaus dan beberapa desa tetangganya adalah daerah rawan kekeringan.
Kekurangan air bersih mendera kehidupan warga desa ini. Padahal desa ini memiliki beberapa sumber air yang tak pernah kering. Lalu mereka membangun tujuh bak penampungan air di tujuh tempat di desanya. Air dari mata air itu lantas disalurkan ke bak-bak penampungan itu.
Kini warga tinggal datang membawa ember dan jerigen untuk mendapatkan air di bak-bak penampungan yang berada tak jauh dari rumah mereka. Setiap bulan setiap kepala keluarga dengan gembira membayar Rp. 20 ribu untuk layanan ini. Uang itu dikumpulkan untuk membiayai operasional mengalirkan air dari sumber ke bak-bak penampungan.
Meski belum mengalir melalui kran di rumah-rumah warga tetapi langkah Binaus telah membuat kisah kekeringan dan kekurangan air bersih tak pernah lagi mampir pada kehidupan warga.
Sebagai kegiatan BUMDes-nya, BInaus memilih menjalankan bisnis sosial alias usaha yang tidak terlalu berharap keuntungan finansial. Yang terpenting bagi Binaus adalah, desa membuktikan ada dan melalui BUMDes-nya terbukti mampu mengatasi kisah sedih yang menimpa warganya yakni mampu menghadirkan air menjadi mudah didapat warga sekaligus menyelamatkan desa dari ancaman kegundulan akibat kebiasaan menebang pohon warga.
Langkah yang juga elok dilakukan BUMDes Amanah, Desa Padangjaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Selama bertahun-tahun warga desa yang sebagian besar adalah petani sawit harus hidup dalam cengkeraman para pengijon sawit yang gentayangan di kampungnya.
Akibatnya, hasil panenan para petani tidak pernah bisa mensejahterakan kehidupan mereka. Melihat kenyataan itu Kepala Desa Padangjaya lalu tergerak untuk melakukan sesuatu. BUMDes-pun lahir sebagai kekuatan yang keudian menciptakan banyak kemajuan ekonomi di desa ini.
Agar para petani sawit tidak lagi dikuasai tengkulak, BUMDes lalu menggunakan penyertaan modalnya untuk membeli hasil panenan warga. Setelah itu baru BUMDes menjual sawit ke pabrik. Dengan cara itu maka warga desa tak perlu lagi hidup dalam cengkeraman para tengkulak dan bisa mendapatkan harga jual yang menguntungkan ekonomi mereka.
Tak berhenti di situ, BUMDes juga menyediakan bibit sawit, pupuk bahkan pinjaman modal untuk para petani yang bisa dibayar ketika panen datang. Dengan layanan itu warga desa tak perlu lagi pusing memikirkan modal tanam.
Berbagai langkah ini segera menciptakan peningkatan pendapatan yang sangat signifikan bagi para petani. Di sisi lain BUMDes Amanah juga mendapatkan keuntungan atas jasa trading yang dilakukannya. Selain beberapa unit usaha itu BUMDes Amanah juga sukses membangun Pasar Desa untuk menciptakan pusat transaksi ekonomi warga.
Kisah dua BUMDes di atas adalah segelintir desa yang berhasil menciptakan manfaat sosial sekaligus mendapatkan income sebagai lembaga usaha dan menjadikan BUMDes sebagai kekuatan pendorong perkembangan ekonomi desa.
Rupiah yang didapatkan BUMDes Aneotob memang tak mencapai miliaran tetapi menyelematkan seluruh warga desa dari kekurangan air bersih adalah pekerjaan yang hebat. Ditambah lagi Aneotob mencegah rusaknya alam desanya dengan menyewakan tenda dan alat pesta.
Prestasi BUMDes Amanah juga luar biasa. BUMDes ini membuat ratusan keluarga di desannya bisa menikmati harga yang menguntungkan dari sawit yang mereka tanam. Sehingga para patenai sawit di desa itu kini bisa mendapatkan pendapatan lebih besar dan layak untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Tak hanya itu, Pasar Desa yang dilahirkannya juga telah menjelma sebagai tempat bertemnya komoditas dan pihak yang membutuhkannya dalam bentuk transkasi jual beli. Pasar ini juga membuka banyak peluang pendapatan baru bagi warga yang menyewa kios dan menjual berbagai kebutuhan hidup.
Maka jika ribuan BUMDes benar-benar telah menjalankan tugasnya sebagai unit usaha milik desa yang menggunakan aset dan potensinya untuk menciptakan kesejahteraan desa, sudah jelas BUMDes akan menjadi raksasa ekonomi yang kuat dan mandiri bagi seluruh desa.

Senin, 18 Februari 2019

PKK SUMBERJO

PKK SUMBERJO
PKK adalah gerakan Nasional dalam membangun masyarakat yang pengelolahannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman, sejahterah, dan mandiri. Sementara tujuan dari PKK adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman, sejahterah, dan mandiri.
                PKK Desa Sumberjo pertama kali diketuai oleh ibu Tutik yang pada masa itu menjabat menjadi Kepala Desa. Ibu Tutik mengundurkan diri setelah menjabat selama satu tahun, kemudian ibu Suti selaku Kepala Desa mengutus ibu Nunuk untuk menggantikan ibu Tutik menjadi Ketua PKK. Satu tahun berjalan ibu Tutik digantikan oleh ibu Yuli Tri Indayani selaku istri dari sekertaris Desa sejak bulan Maret tahun 2017 sampai sekarang.
Pendidikan terakhir beliau yakni Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain menjadi ketua PKK ibu Yuli juga mengajar di PAUD Permata Hati yang berada di Desa Sumberjo.
            
Struktur organisasi PKK Desa Sumberjo terdiri dari: 
(1) Ny. Samsul Anwar selaku Ketua PKK, 
(2) Ny. Rohni Kuswoyo selaku wakil ketua PKK, 
(3) Ny. Paeso selaku Bendahara PKK, 
(4) Sri Rahayu selaku Sekretaris PKK, 
(5) Ny. Tutik Yasin selaku ketua POKJA 1, 
(6) Ny. Hariyanto selaku ketua POKJA 2, 
(7) Ny. Jumadi selaku ketua POKJA 3, 
(8) Ny. Sunyoto selaku ketua POKJA 4, 

sementara jumlah anggota PKK keseluruhan yakni 40 orang.Kegiatan-kegiatan yang ada dalam PKK dibagi menjadi beberapa kelompok kerja antara lain; 
(1) Kelompok Kerja (Pokja ) 
         1: Istigosah dan Qotmil Quran setiap jumat pon, 
(2) Kelompok Kerja (Pokja) 
         2 : Pendidikan PAUD, bina keluarga balita, 
(3) Kelompok kerja (pokja) 
         3 : Program KRTL (Kawasan Rumah Tangga Lestari), 
(4) Kelompok kerja (pokja) 
        4 : Senam, Posyandu (Remaja, Balita, dan Lansia) dan Posbindu. 

Pertemuan PKK diadakan 1 bulan sekali (rapat Pleno) di balai desa.
       Respon masyarakat Desa Sumberjo berbeda-beda, ada yang suka dan ada yang tidak suka, karena mereka menganggap kegiatan PKK hanya sekedar berkumpul tanpa ada kegiatan yang lebih bermanfaat. Semenjak ibu Yuli menjabat menjadi ketua PKK di Desa Sumberjo beliau mampu mengajak  ibu-ibu RT, RW dan BPD ikut serta bergabung dalam anggota PKK. Setiap ibu-ibu RT, RW, dan BPD diberi tugas masing-masing sehingga masyarakat beranggapan bahwa kegiatan PKK dapat membantu mensejahterakan perekonomian keluarga dan masyarakat Desa Sumberjo. 

        Pertemuan PKK diadakan satu bulan sekali untuk melakukan rapat Pleno di balai desa. Kegiatan PKK selain diadakan dilingkup desa Sumberjo, PKK juga ikut serta dalam kegiatan berada di luar Desa Sumberjo diantaranya seperti kegiatan Studi banding ke Wonosobo, Yogjakarta (perwakilan) dan Kegiatan KRPR di Malang. Desa Sumberjo memiliki produk unggulan yakni jamu dan nugget pisang. Pada bulan Februari KKN – PPM STKIP PGRI Jombang mengadakan sosialisasi pemanfaatan cabai sebagai pemanfaatan potensi alam yang ada di Desa Sumberjo. 



Sehingga tercipta suatu produk inovasi baru dari olahan cabai, yakni BEJOBI (Cabai Sumberjo Ebi) . Respon masyarakat Desa Sumberjo cukup baik dan berharap produk BEJOBI ini bisa menjadi produk unggulan Desa Sumberjo.

DESA SUMBERJO

Sumberejo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan PlandaanKabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Namun sebenarnya nama Desa ini adalah Sumberjo. Akan tetapi jika browsing di internet maka yang akan tampil adalah nama Sumberejo. Namun demikian nama Sumberjo sendiri secara estimologi dari dua suku kata yaitu Sumber dan Rejo, yang berartikan sumber adalah mata air dan rejo adalah ramai atau dapat diartikan sebagai mata air yang ramai.
Desa Sumberjo terbagi menjadi enam kedusunan. Masing-masing kedusunan memiliki keunikan sendiri-sendiri. 

Enam Dusun tersebut adalah; 
    1. Dusun Bancang
    2. Dusun Plosokerep (kedukuhan), 
    3. Dusun Dolok, 
    4. Dusun Ngentak, 
    5. Dusun Sambong, 
    6. Dusun Sumberjo itu sendiri. 

Sebagian besar masyrakat Desa Sumberjo bermatapencaharian bertani atau bercocok tanam. Hasil pertaniannya diantaranya adalah Padi yang ditanam pada musim penghujan dan Jagung, semangka, garbis, cabai yang ditanam pada musim kemarau. 
Dalam bidang pendidikan Desa Sumberjo memiliki: 

    1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    2. Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) 
    3. Sekolah Dasar (SD) Negeri Sumberjo 1
    4. Sekolah Dasar (SD) Negeri Sumberjo 2

Salah satu Dusun di Desa Sumberjo yaitu Dusun Bancang. Dusun Bancang memiliki suatu kerajinan tangan berupa Tikar yang dibuat dari tanaman Pandan. 
Kerajinan tersebut dibuat dari daun Pandan yang dianyam sedemikian rupa sehingga membentuk Tikar. Pengrajin tersebut kebanyakan adalah kaum perempuan. Pengrajin ini melakukan pekerjaan kerajinan tangan tersebut disela-sela mereka melakukan kegiatan bertani atau bercocok tanam. Namun demikian, dengan perkembangan zaman kerajinan tangan Tikar ini semakin lama semakin terkikis oleh perkembangan jaman dan perkembangan teknologi. 
Jika hal ini tidak segera dijaga maka semakin lama akan segera tergerus dengan perkembangan kemodern-an jaman. Selain kerajinan tangan Tikar tersebut, di Dusun Bancang juga masih tersimpan wisata alam yang belum terjamah oleh masyarakat luar. Diantaranya adalah Wisata Kedung Kerang yang terletak sekitar dua kilometer dari Dusun Bancang. Disebut Kedung Kerang karena di tempat ini terdapat kerang yang diperkirakan sudah berumur jutaan tahn dan sudah ada ketika jaman Praaksara. Dimana ketikan itu pulau jawa sebagian besar masih berbentuk lautan. Kerang-kerang tersebut sekarang sudah berubah bentuk menjadi bebatuan atau mem-fosil sihingga menambah keindahan Kedung tersebut. Ditambah dengan kehijauan daun-daun pepohonan hutan yang masih terjaga kelestariannya begitu rindang.
Masyarakat Desa Sumberjo semakin lama akan semakin berkembang dengan kemajuan Jaman. Kemajuan jaman juga tidak akan menggerus tradisi yang sudah dilakukan secara turun-temurun pada masyarakat Desa Sumberjo karena masih memegang erat warisan leluhurnya. Wilayah yang sangat strategis dan nyaman sebagai tempat tinggal sekaligus prospek. kedepan dalam bidang kepariwisataan. Kebersihan yang selalu dijaga oleh masyarakat dan pelestarian pohon-pohon yang ridang membuat semakin asri Desa Sumberjo. Masyarakat yang guyub dan rukun juga mencerminkan kegotongroyoan yang selalu terjaga disetiap waktu.